1. Pengertian LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, terutama bagi orang yang kurang mampu, guna memastikan setiap orang mendapatkan keadilan di mata hukum.
LBH di Indonesia banyak berperan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan akses keadilan.
2. Tujuan LBH
Tujuan utama LBH antara lain:
Memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tertindas
Mewujudkan persamaan di depan hukum
Melindungi hak asasi manusia (HAM)
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Menghapus praktik ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan
3. Fungsi LBH
Fungsi LBH meliputi:
Memberikan bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi)
Pendampingan hukum di pengadilan
Konsultasi hukum gratis
Penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat
Advokasi kebijakan publik
4. Tugas LBH
Beberapa tugas utama LBH:
Mendampingi klien dalam proses hukum (penyidikan, persidangan, dll.)
Membela hak-hak masyarakat yang dilanggar
Menyusun dokumen hukum (gugatan, pembelaan, dll.)
Memberikan nasihat atau opini hukum
Melakukan investigasi kasus
Mengadvokasi perubahan hukum atau kebijakan
5. Kasus yang Ditangani LBH
LBH biasanya menangani berbagai jenis kasus, seperti:
a. Kasus Pidana
Pencurian, penganiayaan, dll.
Pendampingan tersangka/terdakwa
b. Kasus Perdata
Sengketa tanah
Warisan
Hutang-piutang
c. Kasus Ketenagakerjaan
PHK sepihak
Upah tidak dibayar
d. Kasus HAM
Kekerasan oleh aparat
Diskriminasi
Pelanggaran kebebasan berpendapat
e. Kasus Perempuan & Anak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pelecehan seksual
Perlindungan anak.