1. Pengertian LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, terutama bagi orang yang kurang mampu, guna memastikan setiap orang mendapatkan keadilan di mata hukum.

LBH di Indonesia banyak berperan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan akses keadilan.


2. Tujuan LBH

Tujuan utama LBH antara lain:


3. Fungsi LBH

Fungsi LBH meliputi:


4. Tugas LBH

Beberapa tugas utama LBH:


5. Kasus yang Ditangani LBH

LBH biasanya menangani berbagai jenis kasus, seperti:

a. Kasus Pidana

b. Kasus Perdata

c. Kasus Ketenagakerjaan

d. Kasus HAM

e. Kasus Perempuan & Anak